Calon Bupati Biak, Herry Ario Naap (HAN), kini resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, menurut penyidik Satuan Reskrim Polres Biak Numfor. Setelah menjalani pemeriksaan, HAN langsung dibawa untuk ditahan di Mapolda Papua.
Kombes Ahmad Fauzi, Direktur Kriminal Umum Polda Papua, membenarkan penahanan tersebut. “Iya, sudah ditahan di Polda dan sudah jadi tersangka,” ungkapnya.
HAN ditangkap di rumahnya di Kabupaten Biak Numfor pada Jumat (22/11) sekitar pukul 05.30 WIT, tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Jayapura. Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 9 November 2024, dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pria berusia 18 tahun yang baru lulus sekolah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman, korban dan terduga pelaku sudah saling kenal dan sering berkomunikasi. Bahkan, korban sering mendapatkan bantuan untuk kegiatan OSIS di sekolah. Meskipun korban, yang berinisial RR, kini berusia 18 tahun, pelecehan ini sudah terjadi sejak masa sekolah.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sudah memeriksa korban dan delapan saksi, serta telah mengirimkan surat pemanggilan kepada HAN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.