PT Timah Tbk Mengamankan IUP yang Telah Diserahkan dari PT Kobatin di Bangka Tengah

PT Timah Tbk Mengamankan IUP yang Telah Diserahkan dari PT Kobatin di Bangka Tengah

0 Comments

Dalam sebuah langkah signifikan dalam industri pertambangan Indonesia, PT Timah Tbk telah mengambil alih Izin Usaha Penambangan (IUP) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Kobatin di tiga lokasi yang menjanjikan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dikatakan bahwa tiga lokasi tersebut, yakni Kinari, Pungguk, dan Marbuk, kini berada di bawah kendali penuh PT Timah, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah ini diambil atas dasar strategi perusahaan untuk memperluas dan mengoptimalkan operasinya dalam industri tambang timah, yang menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia, terutama di wilayah Bangka Belitung yang dikenal sebagai pusat produksi timah terbesar di dunia. Dengan mengamankan izin di tiga lokasi yang memiliki potensi tambang yang besar, PT Timah berharap untuk meningkatkan produksi dan efisiensi operasionalnya, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi regional.

Kabid PAM Darat PT Timah Tbk, Enjang, menjelaskan bahwa pengambilalihan ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antara PT Timah, aparat keamanan, dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa operasi tambang berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut juga diambil sebagai respons terhadap maraknya aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.

Untuk memastikan keberhasilan pengambilalihan ini, PT Timah bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di tiga lokasi tersebut. Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah resmi dari PT Timah untuk melaksanakan penertiban tersebut.

Penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis, dengan memberikan imbauan kepada para penambang ilegal melalui pemasangan spanduk larangan menambang bijih timah di area Kinari, Pungguk, dan Marbuk. Meskipun penertiban dilakukan tanpa membawa senjata, namun Dewi menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menerapkan tindakan hukum jika imbauan tidak diindahkan.

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen PT Timah dalam menjalankan operasinya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi dari kegiatan pertambangan.

Selain itu, pengambilalihan IUP dari PT Kobatin juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam mengoptimalkan portofolio asetnya dan meningkatkan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, langkah ini bukan hanya memberikan manfaat bagi PT Timah, tetapi juga bagi pembangunan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di wilayah Bangka Belitung.

Related Posts