Kasus Pembunuhan Ronald Tannur: Kejati Jatim Berusaha Teruskan Perjuangan

Kasus Pembunuhan Ronald Tannur: Kejati Jatim Berusaha Teruskan Perjuangan

0 Comments

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan tersebut karena ia merasa bahwa keadilan tidak ditegakkan. Pihaknya telah berusaha keras untuk menerapkan aspek hukum dengan mengumpulkan fakta dan bertindak berdasarkan hati nurani untuk menuntut atas nama negara demi menjamin kepastian hukum.

“Kami mengajukan kasasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit runtuh, hukum harus tetap tegak,” ujar Mia pada Kamis (25/7/2024). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun, hakim memutuskan untuk membebaskannya dengan alasan penyebab kematian korban tidak diketahui.

Mia menegaskan bahwa JPU telah menuntut berdasarkan visum, namun pertimbangan ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Menurutnya, kasus ini melibatkan apakah terdakwa sengaja melukai korban atau karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan tragis tersebut. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Hakim juga menyoroti bahwa terdakwa masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat keadaan kritis. Hal ini terbukti dengan usaha terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan.

Dalam menghadapi vonis bebas ini, Ronald Tannur tak dapat menahan air mata. Ia merasa bahwa putusan hakim sudah cukup adil baginya. “Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang akan membuktikan,” ucapnya. Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama 5 bulan sebelum peristiwa tragis terjadi di Blackhole KTV Surabaya. Perselisihan di antara mereka berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya. Ronald Tannur merasa bahwa keputusan hakim sudah cukup adil baginya dan ia percaya bahwa Tuhanlah yang akan membuktikan kebenaran.

Related Posts