Pengamat Kepolisian Minta Penjelasan Densus 88 atas Dugaan Penguntitan Jampidsus Kejagung

Pengamat Kepolisian Minta Penjelasan Densus 88 atas Dugaan Penguntitan Jampidsus Kejagung

0 Comments

Akhir-akhir ini, masyarakat menjadi ramai dengan cerita yang beredar di platform media sosial yang menyebutkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri diduga melakukan pengawasan yang tidak sah terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Polri, khususnya petinggi Densus 88, untuk memberikan penjelasan terkait isu ini.

Densus 88 pasti tidak bergerak berdasarkan kehendak individu anggota-anggotanya, ada yang memerintahkan. Menurut Bambang, Kadensus 88 memiliki kemampuan untuk menjelaskan siapa dan apa motifnya.

Bambang menekankan pentingnya klarifikasi untuk mencegah berbagai spekulasi liar di masyarakat. Apakah mereka benar-benar tim tersebut, atau hanya ada individu-individu yang menggerakkannya? Tentu saja, identitas individu tersebut perlu diungkap agar tidak menimbulkan banyak dugaan di masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini, Polri belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. Upaya konfirmasi kepada sejumlah petinggi Polri, seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, belum membuahkan hasil. Begitu pula dengan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang belum merespons narasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, juga mengaku belum mendapat informasi terkait hal ini. “Saya belum dapat informasi itu,” ucap Ketut saat dikonfirmasi pada Jumat (25/5/2024).

Insiden dugaan penguntitan ini terjadi pada Minggu (19/5/2024) di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dikatakan bahwa ada dua anggota dari Densus 88 yang mengikuti Febrie. Aksi mereka diketahui oleh Polisi Militer (PM) yang telah ditugaskan mengawal Febrie sejak Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

Insiden ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengamat mengenai alasan di balik dugaan penguntitan tersebut. Bambang Rukminto menegaskan bahwa keterbukaan dan penjelasan dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pentingnya klarifikasi dari pihak Densus 88 dan Polri tidak hanya untuk menjawab spekulasi yang beredar, tetapi juga untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum. Hingga saat ini, masyarakat menunggu penjelasan resmi untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Related Posts