Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketahuan berbuat curang. SPBU ini melanggar aturan metrologi dan Menteri Perdagangan Budi Santoso langsung meninjau ke lokasi SPBU tersebut. Menurut beliau, potensi kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 1,4 miliar per tahun. “Mereka melanggar dengan menggunakan manipulator pada pompa SPBU,” ujar Budi saat meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, hari Senin lalu. Dampak dari penggunaan manipulator ini adalah mengurangi isi bensin yang seharusnya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga, masyarakat atau konsumen mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar per tahun. “Ini adalah kerugian besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Budi Santoso juga mengimbau kepada pelaku usaha SPBU untuk mematuhi aturan metrologi legal agar tidak merugikan masyarakat. “Kami harap masyarakat selalu aktif melaporkan jika menemui kecurangan seperti ini,” kata Budi. Lebih lanjut, Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 44.555.08 dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. “Kami akan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo juga menyatakan bahwa Pemkab Sleman mengusulkan pemeriksaan tera SPBU dilakukan dua kali dalam setahun. “Saat ini tera SPBU dilakukan satu tahun sekali, namun ke depan kami usulkan agar dilakukan dua kali dalam setahun,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan kecurangan, diharapkan dapat mengurangi praktik curang yang merugikan konsumen. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menjaga kejujuran dan kualitas pelayanan di SPBU agar masyarakat dapat mendapatkan bahan bakar dengan harga yang sesuai dan tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak benar.