Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Merak, Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang baru saja menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 52,1 miliar. Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda,