Tanjung Jabung Barat menjadi saksi penangkapan seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Bermodalkan modus penggunaan jasa pengiriman barang JNT, mahasiswa ini ditangkap oleh kepolisian setempat.
Pelaku diketahui menggunakan jasa pengiriman barang untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Paket yang dipesan dari Medan tersebut diangkut melalui berbagai jalur distribusi untuk mengelabui petugas.
Penangkapan ini memberikan dampak yang signifikan bagi komunitas akademik. Universitas tempat mahasiswa tersebut menuntut ilmu menyatakan keprihatinan dan berjanji untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi tentang bahaya narkotika.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Pelaku yang menyalahgunakan daun ganja kering ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda. Pasal 111 Undang-Undang Narkotika menyebutkan bahwa siapa pun yang memegang, menyimpan, menyediakan, menerima, atau memberikan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin atau melanggar hukum, akan dihukum dengan penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.