Mahasiswa Menggunakan Jasa Pengiriman Barang Yang Berujung Pada Penangkapan

Mahasiswa Menggunakan Jasa Pengiriman Barang Yang Berujung Pada Penangkapan

0 Comments

Tanjung Jabung Barat menjadi saksi penangkapan seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Bermodalkan modus penggunaan jasa pengiriman barang JNT, mahasiswa ini ditangkap oleh kepolisian setempat.

Pelaku diketahui menggunakan jasa pengiriman barang untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Paket yang dipesan dari Medan tersebut diangkut melalui berbagai jalur distribusi untuk mengelabui petugas.

Penangkapan ini memberikan dampak yang signifikan bagi komunitas akademik. Universitas tempat mahasiswa tersebut menuntut ilmu menyatakan keprihatinan dan berjanji untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi tentang bahaya narkotika.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Pelaku yang menyalahgunakan daun ganja kering ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda. Pasal 111 Undang-Undang Narkotika menyebutkan bahwa siapa pun yang memegang, menyimpan, menyediakan, menerima, atau memberikan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin atau melanggar hukum, akan dihukum dengan penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan penegakan hukum yang tegas guna menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Terkait Narkotika

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman paket yang tidak biasa. Setelah penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku saat menerima paket yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari pihak jasa pengiriman barang terkait paket yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan paket tersebut dan melakukan penangkapan terhadap D di salah satu tempat tinggalnya.

Adanya laporan dari masyarakat, kepolisian Tanjung Jabung Barat bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal penyalahgunaan narkotika.

Selain mengamankan paket berisi daun ganja kering seberat 500 gram, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti lainnya, seperti alat hisap (bong) dan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, ND mengaku bahwa ia memesan narkotika tersebut melalui jaringan internet dan menggunakan jasa pengiriman barang untuk menghindari penangkapan. Namun, ia tidak menyangka bahwa paket yang dikirimkan akan terendus oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Berdasarkan  Pasal 114 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, seseorang dapat dihukum dengan penjara selama 20 tahun sebagai hukuman maksimal. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts