Bareskrim Polri Sita Aset Triliunan Rupiah dalam Kasus Investasi Robot Trading Net89

Bareskrim Polri Sita Aset Triliunan Rupiah dalam Kasus Investasi Robot Trading Net89

0 Comments

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil menyita aset senilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Aset properti yang berhasil disita mencapai Rp 1,5 triliun. “Kami berhasil menyita aset properti senilai Rp 1,5 triliun, terdiri dari berbagai jenis properti seperti hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah di beberapa kota, termasuk Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada hari Rabu.

Selain itu, Dittipideksus juga berhasil menyita 11 unit mobil mewah, termasuk BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, dan Tesla. Uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar juga berhasil disita dan telah dipindahkan ke rekening penampung Bareskrim Polri. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.

Sebanyak 15 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan satu tersangka korporasi, yaitu PT SMI. Sebagian besar dari mereka telah ditahan, sementara ada dua tersangka yang tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih dalam status buron dan sedang dalam pengejaran oleh penyidik. Mereka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.

Helfi menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk melacak aset-aset yang belum ditemukan dan melakukan audit keuangan terkait kerugian yang dialami korban. Upaya terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban penipuan investasi ini.

Related Posts