BP2MI Minta Bea Cukai Kasih Jalan Kepada Barang PMI yang Belum Dilepaskan

0 Comments

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah meminta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memberikan kelonggaran terhadap ribuan barang kiriman yang masih tertahan milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) akibat pemberlakuan Permendag Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa ada sekitar tujuh ribu paket kiriman yang masih terdampar di gudang-gudang perusahaan jasa pengiriman di Semarang.

“Kita butuh solusi cepat, tidak mungkin menunggu satu tahun lamanya untuk pengambilan barang-barang ini,” ujar Benny dalam konferensi pers di Semarang. BP2MI berencana untuk mengirim surat kepada Bea Cukai dan meminta agar mereka memberikan kelonggaran terhadap tujuh ribu paket kiriman tersebut, sehingga bisa segera diklaim oleh pemiliknya, yaitu PMI yang diketahui non-prosedural.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerjasama dari perusahaan jasa pengiriman untuk mempercepat proses pengeluaran barang-barang tersebut. “Kita butuh transparansi dari perusahaan jasa pengiriman ini. Jika mereka tidak bekerja dengan baik, jangan salahkan Bea Cukai,” tambahnya. BP2MI juga meminta pemerintah untuk menegur perusahaan jasa pengiriman yang tidak bertanggung jawab atau diskriminatif terhadap barang kiriman PMI.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas, Riefki Kurniawan, menjelaskan bahwa alasan masih tertahannya tujuh ribu paket kiriman tersebut adalah karena penerapan permendag yang sudah lama. Namun demikian, ia menegaskan bahwa barang kiriman PMI tetap bisa dikeluarkan, meskipun harus mengikuti aturan sebagai barang kiriman biasa. “Tentu ada prosedur yang harus diikuti, termasuk pembayaran bea masuk dan larangan terhadap barang-barang tertentu,” tutur Riefki.

Diharapkan dengan adanya kerjasama antara BP2MI, Bea Cukai, dan perusahaan jasa pengiriman, tujuh ribu paket kiriman PMI yang masih tertahan dapat segera diselesaikan tanpa mengorbankan hak-hak PMI itu sendiri. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerjasama dengan baik demi kepentingan bersama.

Related Posts