Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita sebanyak 51 motor. Kasus ini telah dipecahkan setelah akumulasi penyelidikan sejak Agustus 2024.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini, dengan sembilan laporan polisi terkait tindak pidana curanmor. Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menyatakan keberhasilan dalam mengamankan total 51 sepeda motor dari berbagai merek saat jumpa pers pada Senin (21/10/2024).
Delapan dari 11 tersangka yang ditangkap ternyata merupakan residivis, yaitu BD (30), MM (21), ILS (37), IMDP (28), MFDP (31), INYSDT (28), PBA (38), ZND (40), dan MAT (45). Mereka telah melakukan aksi kejahatan di 43 tempat kejadian perkara (TKP), dengan 10 TKP di Kecamatan Denpasar Selatan, sembilan TKP di Denpasar Barat, delapan TKP di Denpasar Utara, dan enam TKP di Denpasar Timur. Ada juga 6 TKP di Kecamatan Kuta Utara, serta masing-masing 1 TKP di Karangasem, Tabanan, Klungkung, dan Bangli.
Menurut Daniel, para pelaku seringkali melakukan aksinya pada malam hingga dini hari, dimana mereka memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk mencuri sepeda motor. Motor yang dicuri kemudian dijual melalui media sosial sebagai barang curian.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1), (3), (4), (5) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara atau subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan curanmor di Bali. Polisi terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.