Sebanyak 150 satwa liar telah kembali dilepasliarkan ke habitatnya di Kampung Erambu, Distrik Sota. Satwa-satwa ini sebelumnya ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Merauke saat melakukan pengawasan di Rawa Bustop dan Asikie di Kabupaten Boven Digoel yang berbatasan dengan RI-PNG. Selain itu, ada juga penyerahan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke.
“Ada total 150 jenis satwa yang dilepasliarkan. Sebelum mereka kembali ke alam, satwa-satwa ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina,” ujar Haris Prayitno, Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, Badan Karantina Papua Selatan. Tujuan dari pemeriksaan kesehatan ini adalah untuk memastikan bahwa satwa-satwa tersebut dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan alaminya sehingga diharapkan mereka dapat hidup dan berkembang biak dengan baik.
Jenis-jenis satwa yang telah diperiksa meliputi kura-kura dada merah sebanyak 133 ekor, kura-kura dada putih 2 ekor, kura-kura leher panjang aramia 9 ekor, kura-kura leher panjang biasa 1 ekor, ular sanca bibir putih selatan 11 ekor, burung Kakatua jambul kuning 2 ekor, burung jagal Papua 1 ekor, ular sanca permata 1 ekor, dan ular Sanca air 1 ekor.
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, juga menegaskan bahwa Karantina selalu siap untuk menjaga kelestarian alam melalui dukungan SDM yang kompeten. Mereka memiliki Dokter Hewan Karantina (DHK) dan Paramedik Karantina Hewan (PKH) yang siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa liar.
Semoga dengan upaya ini, satwa-satwa liar yang dilepasliarkan dapat kembali hidup dan berkembang biak di alam bebas mereka. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keberlangsungan hidup satwa liar dan menjaga keseimbangan ekosistem alam. Semoga kerjasama antara berbagai pihak terus terjalin untuk melindungi satwa liar dan alam Indonesia.