Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bahwa banyak pelaku pinjaman online ilegal menggunakan server di luar negeri berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, pelaku tersebut seringkali mengubah sedikit identitas mereka agar bisa kembali muncul setelah diblokir.
Friderica juga menambahkan bahwa kebanyakan pelaku pinjol ilegal cenderung melakukan kegiatan di luar Indonesia dan menggunakan rekening di luar negeri untuk menghindari penegakan hukum di Indonesia. Sejak awal tahun hingga pertengahan tahun ini, OJK telah menerima ribuan laporan terkait pinjol ilegal, yang merupakan sebagian besar dari total aduan terkait kegiatan keuangan ilegal.
OJK telah berhasil memblokir ribuan pinjol ilegal sejak awal tahun ini, dengan total entitas yang telah diblokir sejak 2017 mencapai ribuan pula. Para pengguna pinjol ilegal umumnya berusia antara 26 hingga 35 tahun, menurut data dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Hingga pertengahan tahun 2024, OJK telah menerima ratusan ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk ribuan pengaduan yang terselesaikan dengan tingkat keberhasilan yang cukup tinggi. Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, financial technology (fintech), perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, hingga sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Untuk menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK memberikan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan, mulai dari surat peringatan tertulis hingga denda. Terdapat juga banyak pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penggantian kerugian kepada konsumen akibat aduan yang diterima.
Masalah pinjol ilegal memang masih menjadi sorotan utama otoritas terkait, dan langkah-langkah penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal ini. Partisipasi masyarakat juga diharapkan untuk membantu dalam memberikan informasi terkait kegiatan pinjol ilegal agar dapat ditindaklanjuti lebih efektif oleh pihak berwenang. Semoga dengan tindakan ini, lebih banyak konsumen akan terlindungi dari praktik