Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kekhawatiran terkait banyaknya perusahaan Dana Pensiun di Indonesia yang mengalami kesulitan finansial dan akhirnya harus ditutup dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak tujuh dana pensiun telah dibubarkan oleh OJK, termasuk di antaranya LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, Rajawali Nusantara Indonesia, dan Mandom Indonesia.
Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa secara keseluruhan sektor industri dana pensiun masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan nilai aset dana pensiun sebesar 7,58% year-on-year per Juni 2024, mencapai Rp1.448,3 triliun. OJK juga memproyeksikan bahwa sektor ini masih memiliki potensi pertumbuhan sekitar 10%-12% pada tahun 2024.
Namun, Ogi juga menyoroti masalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya dalam penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti. Dalam kondisi di mana kinerja investasi dana pensiun di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk menghitung nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta, pendiri harus melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun.
Data statistik juga menunjukkan penurunan jumlah dana pensiun pemberi kerja, terutama yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, dalam lima tahun terakhir. Misalnya, jumlah dana pensiun pada tahun 2019 adalah 159, namun pada tahun 2023 hanya tersisa 138 dana pensiun.
Dalam upaya meningkatkan keberlanjutan program dana pensiun demi kepentingan para peserta, OJK mendorong para pelaku industri untuk melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan keterbatasan finansial yang dihadapi oleh pendiri dalam membayar iuran kepada dana pensiun.
Sebagai regulator, OJK akan terus mengawasi perkembangan sektor dana pensiun di Indonesia dan memberikan arahan serta regulasi yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dan keamanan dana pensiun. Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, pelaku industri, maupun peserta dana pensiun, sangat penting dalam menjaga stabilitas sektor dana pensiun dan melindungi hak-hak peserta pensiun.
Dengan adanya kerjasama dan komitmen bersama, diharapkan sektor dana pensiun di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan perlindungan serta manfaat yang optimal bagi para pesertanya. Mari kita bersama-sama menjaga keberlangsungan program dana pensiun demi masa depan yang lebih