0 Comments

Sebentar lagi, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dikenakan tarif cukai. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. Melalui keputusan tersebut, pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah yang mengatur tarif pengenaan cukai pada MBDK. Peraturan Pemerintah tentang cukai MBDK ini merupakan salah satu dari 23 peraturan pemerintah yang akan dirancang pemerintah tahun ini. Semua peraturan pemerintah yang tercantum dalam Keputusan Presiden tersebut akan ditetapkan dalam waktu 1 tahun.

“Program Penyusunan Peraturan Pemerintah selama 1 tahun,” begitu bunyi dari Keputusan Presiden tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah pemrakarsa dari aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beberapa cakupan materi yang akan dibahas melalui Peraturan Pemerintah tersebut antara lain, minuman berpemanis dalam kemasan yang dikenai cukai, kapan cukainya terutang dan siapa yang bertanggung jawab, tarif cukai dan waktu pembayaran, fasilitas pembebasan cukai, alokasi pendapatan dari cukai MBDK, pengembalian cukai, serta perizinan dan larangan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gapmmi, Adhi Lukman, mengatakan bahwa mereka sedang menyusun usulan-usulan yang akan disampaikan kepada pemerintah. Usulan tersebut akan disesuaikan dengan target pemerintah dalam menurunkan biaya kesehatan dan mengatasi penyakit tidak menular (PTM).

“Kami sedang menyiapkan usulan agar target pemerintah dalam mengatasi PTM dan menurunkan biaya kesehatan bisa tercapai,” ujar Adhi kepada detikcom. Dia juga berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah setelah menyelesaikan usulan tersebut, termasuk bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Adhi menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan reformulasi dan edukasi kepada konsumen ke depan.

“Kami masih dalam proses diskusi dengan pemerintah. Kami berencana untuk bertemu dengan Kemenkeu dan Kemenkes. Melalui produk mamin, kami akan terus melakukan upaya reformulasi dan edukasi kepada konsumen,” tambah Adhi.

Dengan adanya tarif cukai yang akan diberlakukan pada MBDK, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menurunkan biaya kesehatan dan mengatasi penyakit tidak menular. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

Related Posts