Selebriti Raffi Ahmad sedang jadi perbincangan hangat karena menerima gelar doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Namun, sayangnya pemerintah tidak mengakui gelar tersebut karena UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Menurut CNN Indonesia, Ditjen Dikti Kemendikbudristek telah melakukan investigasi terhadap UIPM. Tim dari LLDIKTI Wilayah IV Kemendikbudristek bahkan mendatangi alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, namun tidak menemukan aktivitas operasional yang jelas.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran terkait hal ini. Koordinasi sudah dilakukan dengan Itjen Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan tim investigasi terkait perizinan UIPM.
Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi asing wajib memiliki izin dari pemerintah untuk beroperasi di Indonesia. Tanpa izin tersebut, gelar akademis yang diberikan tidak dapat diakui secara resmi.
Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi perguruan tinggi, baik lokal maupun asing, yang telah mendapatkan izin resmi. Masyarakat yang ingin melanjutkan studi di luar negeri juga diimbau untuk memeriksa laman penyetaraan ijazah luar negeri.
UU Dikti mengancam sanksi pidana bagi siapa pun yang memberikan gelar akademik tanpa izin resmi. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebelumnya, penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad dari UIPM telah menuai kontroversi di media sosial. Meskipun UIPM mengklaim kredibilitasnya di tingkat internasional, tetapi pemerintah Indonesia tetap menegaskan bahwa izin operasional sangat penting.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Raffi Ahmad terkait hal ini. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik demi menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia.