Untuk mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi industri di negara ini, terutama di Sumatera Utara, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) telah memberikan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala kepada PT Suri Tani Pemuka dan PT Sosi Mas. PT Suri Tani Pemuka adalah perusahaan yang mengoperasikan di sektor akuakultur dengan konsentrasi utama pada pembibitan ikan, peternakan ikan, dan pengolahan makanan laut.
Sementara PT Soci Mas adalah perusahaan di bidang oleokimia yang memproses minyak kelapa sawit menjadi bahan-bahan kimia seperti asam lemak dan gliserin. Pada Rabu (19/06), perwakilan perusahaan menjelaskan proses bisnis mereka di hadapan jajaran Kanwil Bea Cukai Sumut, di Gedung Keuangan Negara, Medan. Akibatnya, keduanya secara sah diberi izin fasilitas TPB Berkala. Fasilitas TPB Berkala adalah suatu bentuk bantuan nonfiskal yang memungkinkan pihak pengelola atau pemilik TPB untuk mengirimkan dokumen secara teratur atau berulang.
PT Suri Tani Pemuka telah memperoleh izin fasilitas TPB Berkala atas keunggulan dalam bidang akuakultur. Industri ini memainkan peran penting dalam menyediakan sumber daya makanan laut yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya izin fasilitas TPB Berkala, PT Suri Tani Pemuka dapat mengoptimalkan proses budidaya, pembenihan, pembesaran, dan pengolahan makanan laut tanpa harus terbebani oleh biaya cenderamata. Ini juga membantu meningkatkan daya saing perusahaan di pasar domestik maupun internasional.
PT Soci Mas telah mendapatkan izin fasilitas TPB Berkala berkat kontribusi dalam pengolahan minyak kelapa sawit menjadi bahan kimia penting seperti asam lemak dan gliserin. Industri oleokimia merupakan sektor yang berkembang pesat di Indonesia, dan PT Soci Mas menjadi salah satu pelaku utama di dalamnya.Dengan adanya izin fasilitas TPB Berkala, perusahaan ini dapat lebih mudah mengakses bahan baku dan mengoptimalkan proses produksi untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat.
Pemberian izin fasilitas TPB Berkala kepada PT Suri Tani Pemuka dan PT Soci Mas oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara merupakan langkah positif dalam mendukung perkembangan industri dalam negeri, khususnya di daerah Sumatera Utara. Dengan adanya fasilitas ini, perusahaan-perusahaan tersebut dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya logistik, dan memperluas pangsa pasar. Selain itu, pemberian izin ini juga akan mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan negara secara keseluruhan.
Meskipun diberikan izin fasilitas TPB Berkala memiliki dampak positif bagi PT Suri Tani Pemuka dan PT Soci Mas, perlu juga diperhatikan potensi dampak negatifnya. Salah satunya adalah potensi pemanfaatan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi atau kegiatan ilegal. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan fasilitas TPB Berkala agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pemberian izin fasilitas TPB Berkala kepada PT Suri Tani Pemuka dan PT Soci Mas merupakan langkah yang positif dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri, khususnya di Sumatra Utara. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan kedua perusahaan tersebut dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia.