Sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Slipi, Jakarta Barat yang menewaskan dua orang. “Statusnya sekarang tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani pada Kamis, 28 November 2024.
Ade ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis pagi ini karena diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berdasarkan BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan. Dan kita tahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Ojo.
Sebelumnya, Ade mengaku mengalami microsleep yang menyebabkan kecelakaan maut di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024. “Iya, tiba-tiba sedang mengemudi, lalu tertidur gitu kan,” kata Ojo. Dari kecelakaan tersebut, dua orang dilaporkan tewas, yaitu seorang pengendara motor berinisial A (33) yang meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah dan seorang lagi pengendara motor berinisial AR (36) yang meninggal di RS Pelni akibat luka berat di kepala dan kaki.
Kecelakaan tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pengemudi untuk tidak mengemudi dalam keadaan lelah atau mengantuk. Keselamatan diri sendiri dan orang lain harus menjadi prioritas utama saat berada di jalan raya. Semua pihak, termasuk pengemudi, harus mematuhi aturan lalu lintas dan selalu waspada saat berkendara.
Semoga kecelakaan seperti ini tidak terulang di masa depan, dan semoga keluarga korban dapat menerima kejadian ini dengan tabah. Mari kita semua saling mengingatkan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.