Polsek Bintan Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat pada tanggal 24 November 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah AT, seorang pria berusia 24 tahun, dan TI, seorang wanita berusia 21 tahun, yang merupakan warga Kota Tanjungpinang. Mereka ditangkap di kawasan Kijang Kota, Bintan, saat hendak menjemput calon korban menggunakan kendaraan roda empat.
Menurut keterangan dari Kapolsek Khapandi, kedua pelaku diduga berperan sebagai muncikari. AT bertugas mencari pelanggan pria hidung belang, sementara TI bertugas sebagai penjaga dan menemani korban dalam menjalankan prostitusi sesuai pesanan pelanggan.
Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui bahwa ada tiga calon korban perempuan di bawah umur yang akan dijual kepada pria hidung belang. Dua korban berhasil dijemput menggunakan mobil, namun ketika hendak menjemput korban lainnya, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua korban yang kami temukan berada di dalam mobil pelaku. Mereka mengaku sudah pernah dijual kepada pria hidung belang oleh kedua pelaku,” ungkap Kapolsek Khapandi.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kejahatan Seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Polsek Bintan Timur dalam memberantas kejahatan perdagangan orang. Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di bawah umur.