Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Buang Janin 7 Bulan di Koja

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Buang Janin 7 Bulan di Koja

0 Comments

Pihak kepolisian Polsek Koja, Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan janin berusia tujuh bulan di Jalan Walang Baru VI, Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku, MMS (19) dan ZPA (17), yang merupakan sepasang kekasih, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap temuan janin tersebut. Kejadian ini menggegerkan warga sekitar pada Senin, 27 Januari lalu.

Janin yang ditemukan terbungkus plastik hitam dan tergeletak di dekat sebuah mesin pompa air. Warga yang menemukan janin tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Tim dari Polsek Koja dan Polres Jakarta Utara langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, menyatakan bahwa pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan antara MMS dan ZPA. Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan karena tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut. Setelah janin diaborsi, mereka membuangnya dengan harapan agar tidak ada yang mengetahui perbuatan mereka.

Namun, upaya mereka untuk menghilangkan jejak gagal setelah polisi menemukan sejumlah bukti di lokasi kejadian. Rekaman CCTV merekam aksi pembuangan janin yang dilakukan oleh kedua pelaku. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor yang digunakan saat membuang janin serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengungkap dan menemukan pelaku dalam waktu singkat. Saat ini, MMS dan ZPA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Koja. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan tenaga medis yang membantu proses aborsi ilegal tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus pembuangan janin akibat hubungan di luar nikah dan kurangnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk memahami konsekuensi dari tindakan mereka agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. MMS dan ZPA kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal terkait aborsi ilegal dan pembuangan bayi yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.

Polisi terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Related Posts