Polda Metro Jaya tengah menyelidiki barang bukti terkait kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kepada media bahwa korban telah menyerahkan dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
Menurut Ade Ary, tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap video dan kamera digital yang diserahkan oleh korban. Mereka telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) termasuk mencari rekaman CCTV.
Ade Ary juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses dengan serius oleh Polda Metro Jaya. Mereka akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau tidak.
Dalam konteks ini, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut. Dia menekankan pentingnya mengungkap motif di balik kejadian tersebut.
Bodhiya Vimala Sucitto, kamerawan dari salah satu stasiun televisi swasta, telah melaporkan pemukulan yang dialaminya saat meliput persidangan vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta. Laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pihak berwajib untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan menindak pelaku kekerasan secara tegas. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan menindak tindak kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Kita semua berharap agar proses hukum terhadap kasus pengeroyokan terhadap Bodhiya Vimala Sucitto dapat berjalan lancar dan adil. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan harus menjadi prioritas utama bagi negara dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan para pelaku kekerasan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.