Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil penumpang di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (18/1). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 280 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah menerima informasi intelijen tentang adanya mobil penumpang yang mencurigakan mengangkut rokok ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kami langsung melakukan pemantauan di Jalan Patikraja-Rawalo Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan mobil penumpang yang sesuai dengan deskripsi yang kami terima,” ujarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menyita 280 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai perkiraan mencapai Rp386 juta dan potensi penerimaan negara lebih dari Rp268 juta. Barang bukti beserta sopir mobil telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk proses lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan mendukung upaya pemberantasan penyelundupan rokok ilegal,” tutup Agung.
Dengan adanya tindakan ini, Bea Cukai Purwokerto kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara. Semua pihak diharapkan dapat turut serta dalam mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi dan keamanan negara. Terima kasih atas kerjasama semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.