Perubahan Regulasi Susu Formula oleh Pemerintah: Apa yang Perlu Diketahui

Perubahan Regulasi Susu Formula oleh Pemerintah: Apa yang Perlu Diketahui

0 Comments

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya. Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif sebagai upaya utama dalam menjaga kesehatan anak.

Menurut Infopublik.id, PP ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, dan promosi iklan susu formula bayi serta produk pengganti ASI. Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menyatakan bahwa regulasi baru ini sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA) dalam mendukung pemberian ASI eksklusif.

Dalam Pasal 33 PP Kesehatan, disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Beberapa kegiatan yang dilarang termasuk pemberian contoh produk secara cuma-cuma kepada fasilitas kesehatan, penawaran langsung ke rumah, pemberian potongan harga, penggunaan tenaga medis untuk promosi, pengiklanan di media massa, dan promosi silang produk pangan dengan susu formula.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Lovely Daisy, menambahkan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI merupakan cara efektif untuk menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup anak. Pemberian ASI eksklusif hingga usia 6 bulan, dilanjutkan dengan MPASI hingga usia 2 tahun, memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

Aturan yang melarang promosi susu formula dalam segala bentuk menjadi penting untuk memastikan keberlangsungan pemberian ASI dan MPASI yang tepat bagi anak-anak Indonesia. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak anak-anak atas nutrisi yang optimal melalui pemberian ASI eksklusif dan mencegah praktik pemasaran yang tidak etis dari produsen susu formula.

Dalam konteks ini, penting bagi seluruh pihak terkait untuk mematuhi regulasi baru ini demi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Semua pihak, termasuk produsen, distributor, tenaga medis, dan masyarakat umum, perlu bekerja sama untuk mendukung program ASI eksklusif sebagai upaya utama dalam menjaga generasi masa depan yang sehat dan tangguh.

Related Posts