Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberikan teguran dan peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, karena kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL belum terselesaikan. “Seharusnya Kapolri menegur dan memberikan peringatan keras kepada Kapolda karena dia yang bertanggung jawab,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pada hari Minggu.
Abdul Fickar mengatakan bahwa teguran dan peringatan tersebut diperlukan agar Polda Metro Jaya segera menyelesaikan tugasnya, terutama dalam melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Namun sampai saat ini, polisi belum mengembalikan berkas ke Kejati DKI,” tambah Abdul Fickar.
Polda Metro Jaya diminta untuk serius memproses kasus yang melibatkan eks Ketua KPK, SYL, yang telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang ditangani oleh KPK. “Kasus ini sangat penting agar tidak terjadi preseden di mana jabatan komisioner KPK digunakan sebagai alat pemerasan,” ungkap Abdul Fickar.
Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap bahwa mantan Mentan tersebut telah memberikan uang senilai Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Uang tersebut disebut sebagai bentuk persahabatan antara keduanya. Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polda Metro sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara Firli masih dalam proses dan akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
Diharapkan Kapolri dapat memberikan perhatian yang serius terhadap kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk pejabat tinggi seperti Kapolda Metro Jaya, untuk terlibat dalam tindakan korupsi dan pemerasan. Semua pihak harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka, tanpa pandang bulu.