Sarwendah tampaknya sudah tidak ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Ruben Onsu. Setelah digugat cerai pada 11 Juni 2024, hingga saat ini pihaknya memilih untuk tidak hadir dalam panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan Sarwendah untuk tidak menghadiri persidangan dan tidak mengutus kuasa hukum, membuat sidang permohonan cerai yang diajukan Ruben bisa diputus secara verstek. Hal tersebut bahkan disampaikan oleh Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ruben.
“Dengan ketidakhadirannya tergugat (Sarwendah), majelis hakim dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat,” ujar Minola seperti yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi. “Nantinya, jika keluar keputusan tersebut, itu akan disebut sebagai keputusan verstek, atau keputusan yang diambil tanpa kehadiran tergugat,” lanjutnya.
Meskipun tidak ada mediasi, sidang perceraian antara Ruben dan Sarwendah akan tetap berlanjut. Bahkan majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pada pekan depan.
“Proses hukumnya adalah, meskipun sudah tiga kali dipanggil dan tergugat tidak hadir, kita tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa pembuktian. Kita harus membuktikan apa yang kami sampaikan dalam gugatan kami,” jelas Minola. “Oleh karena itu, agenda selanjutnya akan masuk pada agenda pembuktian tertulis,” tambahnya.
Dalam konteks ini, penting bagi kedua belah pihak untuk tetap profesional dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meskipun ada perbedaan dan ketidaksetujuan, penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum harus tetap diutamakan.
Semoga sidang perceraian ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak. Semoga juga kedua belah pihak dapat menemukan kedamaian dan kebahagiaan di masa depan, baik secara pribadi maupun dalam hubungan mereka yang sedang bercerai.