Azizah Salsha Sudah Melaporkan 12 Akun ke Bareskrim Polri

Azizah Salsha Sudah Melaporkan 12 Akun ke Bareskrim Polri

0 Comments

Azizah Salsha melaporkan sejumlah akun atas dugaan pencemaran nama baik. Total ada 12 akun yang dilaporkan oleh istri pemain sepakbola Pratama Arhan ke Bareskrim Polri di Jakarta. Ega Marthadinata, kuasa hukum Azizah Salsha, mengatakan bahwa polisi telah memanggil beberapa pemilik akun untuk dimintai klarifikasinya. Salah satunya adalah Jessica Felicia, yang telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 17 September 2024.

“Ega Marthadinata melalui sambungan Zoom, Rabu (18/9/2024) mengungkapkan bahwa ada hampir 12 akun yang kita temukan,” ungkap Ega. “Beberapa pemilik akun sudah dipanggil Bareskrim Polri dari dua minggu yang lalu, termasuk yang kemarin,” tambahnya.

Beberapa pemilik akun juga sudah menemui pihaknya dan meminta maaf, namun hal tersebut tidak berarti bahwa telah terjadi perdamaian dan bahwa pihaknya akan mencabut laporan. “Kita ingin ini sampai ditetapkan siapa pemilik akun oleh Bareskrim Polri, dan apakah memenuhi unsur pidana atau unsur yang ada di dalam pasal yang kami laporkan,” jelas Ega.

Kubu Azizah masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Mengenai kemungkinan mencabut laporan, Ega belum dapat memastikannya. “Setelah itu mungkin kita akan lihat perkembangan selanjutnya, apakah permintaan maaf atau hal lainnya itu cukup bagi kita sebagai pelapor kemudian cukup bagi klien kami yang dalam hal ini tentunya sangat dirugikan dalam pencemaran nama baiknya,” kata Ega.

Kasus ini berkaitan dengan isu dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Merebaknya kabar itu membuat sejumlah kreator konten maupun warganet membahasnya dengan perspektif masing-masing di media sosial.

Azizah Salsha membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024 berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan demikian, Azizah Salsha dan timnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwajib terkait kasus ini. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Related Posts

  • Asik Dibandingkan Akamsi Lain, Pemuda Ini Berhasil Meraup Keuntungan Dengan Mengikuti Trend Scatter Hitam Mahjong
  • Kerap Tertipu, Inilah Trik Agar Tidak Melulu Dibohongi Admin Slot dan RTP Yang Katanya Server Thailand!
  • Berawal Dari Mimpi, Kisah Sukses Pemuda Bayuwangi Jebol 4D Kini Diulas Media Digital Indonesia
  • Jelang Laga Timnas Indonesia Menghadapi China, Pemuda Ini Modal Iseng Kini Kaya Mendadak Gegara Game Rekomendasi Digital Indonesia
  • Tips Jitu Menang di Game Mahjong Ways Scatter Hitam PG Soft
  • Serunya Bermain Mahjong Ways Scatter Hitam PG Soft
  • Rahasia Menang Besar di Mahjong Ways Scatter Hitam PG Soft
  • Strategi Ampuh untuk Menang di Mahjong Ways Scatter Hitam PG Soft
  • Eksplorasi Fitur Terbaru di Scatter Hitam Mahjong Ways 2
  • Kisah Sukses Pemain Scatter Hitam Mahjong Ways 2 yang Menginspirasi
  • Kenali Lebih Dekat Mahjong Scatter Hitam Peluang Kamu Untuk Menjadi Man Of The Match
  • Mix and Match: Tips Padu Padan Scatter Hitam agar Tampil Semakin Kece