Belum lama ini, nama Ruben Onsu menjadi sorotan media setelah ia mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri, Sarwendah. Meskipun tidak ada gugatan terkait harta gono-gini dan hak asuh anak, namun ada pertanyaan yang muncul apakah bisnis kuliner Geprek Bensu yang dimiliki Ruben bisa diwariskan sebagai harta gono-gini?
Ruben Onsu merupakan seorang presenter kondang yang juga dikenal sebagai pengusaha sukses. Selain menjadi pemilik Ayam Geprek Bensu, ia juga memiliki MOP Channel dan Bensu Nutrindo. Gugatan cerai Ruben terhadap Sarwendah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2024.
Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, jika tidak ada perjanjian pranikah yang mengatur kewajiban dan hak-hak masing-masing pasangan, maka harta yang didirikan oleh mereka dianggap sebagai harta bersama. Dalam hal ini, bisa dibahas apakah bisnis kuliner Geprek Bensu yang dimiliki Ruben dapat dikategorikan sebagai harta bersama dalam proses perceraian tersebut.
Di satu sisi, sebagai pengusaha yang sukses, Ruben tentu telah meluangkan waktu, tenaga, dan investasi yang signifikan untuk membangun bisnis kuliner Geprek Bensu. Sebagai pemilik tunggal, ia memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut dan mengambil segala keputusan terkait operasional dan strategi bisnis. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bisnis ini adalah aset pribadi yang dimiliki oleh Ruben saja, bukan harta bersama dengan Sarwendah.
Namun, di sisi lain, dalam konteks pasangan yang tidak memiliki perjanjian pranikah yang jelas, pembagian harta gono-gini dalam proses perceraian bisa menjadi hal yang kompleks. Terlepas dari tidak adanya gugatan terkait harta gono-gini dalam kasus Ruben dan Sarwendah, bisnis kuliner Geprek Bensu yang telah sukses dan terkenal dapat menjadi objek keputusan pengadilan dalam pembagian harta perceraian.
Dalam hal ini, pengadilan dapat mempertimbangkan faktor kontribusi Sarwendah dalam kesuksesan bisnis Geprek Bensu, apakah dalam bentuk dukungan moral, finansial, atau tenaga kerja. Selain itu, pengadilan juga bisa mempertimbangkan kepentingan anak-anak sebagai faktor penentu dalam pembagian harta perceraian.
Meskipun bisnis kuliner Geprek Bensu merupakan aset pribadi Ruben Onsu, namun dalam konteks perceraian tanpa perjanjian pranikah yang jelas, harta ini masih bisa menjadi objek pernikahan dalam proses pembagian harta gono-gini. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk memiliki perjanjian pranikah yang jelas dan terinci untuk menghindari masalah yang mungkin timbul dalam pembagian harta perceraian di masa depan. Semoga kasus Ruben dan Sarwendah dapat menjadi pelajaran bagi pasangan lain untuk lebih berhati-hati dan mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menjalani kehidupan perkawinan.