Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp 521 Miliar di Tangerang

Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang

0 Comments

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Merak, Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang baru saja menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 52,1 miliar. Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu ICE BSD City Tangerang, PT Solusi Bangun Indonesia, dan PT Josea Trisha Semesta, pada Selasa (12/11). Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

Rahmat menegaskan bahwa pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul pendapatan negara. Mereka berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada pelanggar aturan tersebut. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan korupsi dan narkoba.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari tahun 2023 hingga 2024 yang telah menjadi milik negara (BMMN) dan barang rampasan negara. Ada berbagai jenis barang yang dimusnahkan, seperti tembakau, minuman beralkohol, rokok elektrik, tembakau iris, dan barang-barang eks-tegahan kepabeanan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 37,85 miliar.

Selain itu, juga dimusnahkan barang-barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Barang-barang tersebut termasuk rokok elektronik ilegal dan minuman beralkohol ilegal. Kerugian negara akibat perdagangan ilegal ini tidak hanya bersifat materil, tetapi juga immateril karena dapat merugikan produksi legal dan kesehatan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD City Tangerang, sementara pemusnahan barang-barang lain dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia dengan pengamanan khusus. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk merusak barang sehingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan fasilitas dan metode khusus agar barang tidak dapat dipergunakan lagi.

Rahmat juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pemusnahan ini, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat luas. Mereka berharap bahwa kegiatan ini dapat membangun kesadaran dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional.

Dengan kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan perdagangan ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi dari barang-barang ilegal yang berbahaya. Semoga upaya ini dapat memperkuat iklim usaha dan industri di dalam negeri serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Related Posts